Penyedia eMeterai Resmi Peruri

Hemat biaya dan waktu dengan e-Meterai: Solusi legal untuk dokumen digital

  • Legal dan sah menurut hukum Indonesia
  • Mitra resmi e-Meterai Peruri
  • Meterai elektronik mudah dibeli secara online
  • Hemat waktu dan uang untuk operasional bisnis

Cara menggunakan e-Meterai untuk dokumen Anda

step 1: upload dokumen

Step 1

Upload dokumen Anda

tempatkan e-meterai

Step 2

Tempatkan e-Meterai

step 3: pilih para pihak terkait

Step 3

Pilih para pihak terkait

step 4: kirim dokumen

Step 4

Kirim dokumen Anda

Keuntungan menggunakan e-Meterai Mekari Sign

Berikut keuntungan menggunakan eMeterai Mekari Sign, dibandingkan dengan meterai tempel atau konvensional
mekarisign-icon-block
e-Meterai lebih hemat di kantong
mekarisign-block-image
e-Meterai lebih hemat di kantong
Proses pembubuhan e-Meterai ke dokumen dilakukan secara digital, sehingga Anda tak perlu membeli kertas, tinta, printer, dan sebagainya. Dengan begitu, pengeluaran untuk operasional berkurang.
mekarisign-icon-block
Mudahnya kolaborasi jarak jauh
mekarisign-block-image
Mudahnya kolaborasi jarak jauh
Perlu persetujuan individu di luar kantor? Tak masalah, karena e-Meterai digunakan secara online. Oleh karena itu, tidak perlu repot mengirimkan kertas melalui pos untuk mendapat persetujuan.
mekarisign-icon-block
e-Meterai sulit dipalsukan
mekarisign-block-image
e-Meterai sulit dipalsukan
Ada berbagai teknologi canggih di dalam e-Meterai yang membuatnya unik dan sulit dipalsukan. Mekari Sign hanya menyediakan eMeterai resmi Peruri yang bisa diuji keasliannnya melalui website Peruri.
mekarisign-icon-block
Teknologi ramah lingkungan
mekarisign-block-image
Teknologi ramah lingkungan
Seluruh proses pembelian dan pembubuhan e-Meterai dilakukan secara digital. Anda bisa mengurangi penggunaan kertas, tinta, hingga bahan bakar dan berkontribusi positif untuk kelestarian lingkungan.
mekarisign-icon-block
Beli e-Meterai yang mudah & praktis
mekarisign-block-image
Belian e-Meterai yang mudah & praktis
Di Mekari Sign, pembelian e-Meterai bisa dilakukan kurang dari 2 menit melalui device apapun. e-Meterai bisa dibeli kapan saja dan dimana saja saat tiba-tiba dibutuhkan untuk dokumen.
mekarisign
e-Meterai lebih hemat di kantong
Proses pembubuhan e-Meterai ke dokumen dilakukan secara digital, sehingga Anda tak perlu membeli kertas, tinta, printer, dan sebagainya. Dengan begitu, pengeluaran untuk operasional berkurang.
mekarisign
Mudahnya kolaborasi jarak jauh
Perlu persetujuan individu di luar kantor? Tak masalah, karena e-Meterai digunakan secara online. Oleh karena itu, tidak perlu repot mengirimkan kertas melalui pos untuk mendapat persetujuan.
mekarisign
e-Meterai sulit dipalsukan
Ada berbagai teknologi canggih di dalam e-Meterai yang membuatnya unik dan sulit dipalsukan. Mekari Sign hanya menyediakan eMeterai resmi Peruri yang bisa diuji keasliannnya melalui website Peruri.
mekarisign
Teknologi ramah lingkungan
Seluruh proses pembelian dan pembubuhan e-Meterai dilakukan secara digital. Anda bisa mengurangi penggunaan kertas, tinta, hingga bahan bakar dan berkontribusi positif untuk kelestarian lingkungan.
mekarisign
Belian e-Meterai yang mudah & praktis
Di Mekari Sign, pembelian e-Meterai bisa dilakukan kurang dari 2 menit melalui device apapun. e-Meterai bisa dibeli kapan saja dan dimana saja saat tiba-tiba dibutuhkan untuk dokumen.

Kenapa harus menggunakan e-Meterai Mekari Sign?

Sebagai distributor resmi Peruri, e-Meterai dari Mekari Sign dijamin asli dan aman digunakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 yang berlaku. Dengan kata lain, dokumen yang dibubuhkan e-Meterai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan meterai konvensional.

Cara beli emeterai

Cara membeli E-Meterai

  • Buat akun dengan melakukan register atau login.
  • Klik menu E-METERAI yang muncul, lalu pilih opsi Beli e-Materai.
  • Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli. Bila sudah, pilih Bayar Sekarang.
  • Pilih metode pembayaran Anda dan lakukan pembayaran.

Fitur-fitur e-Meterai Mekari Sign

e-Meterai Satuan
Beli dan bubuhkan e-Meterai untuk satu dokumen, secara satu persatu sesuai kebutuhan
e-Meterai Bulk
Beli dan bubuhkan e-Meterai secara masal untuk banyak dokumen sekaligus, dalam satu alur kerja
e-Meterai API
Integrasikan sistem pembubuhan e-Meterai Mekari Sign ke sistem perusahaan Anda

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign

Sertifikasi & penghargaan

Dukungan yang handal adalah bagian penting dalam proses pengembangan Mekari Sign
mekarisign-icon-certificate
ISO IEC 27001:2013 Information Security Management System
Manajemen keamanan informasi yang diaudit setiap tahun
mekarisign-icon-certificate
Kementerian Dalam Negeri
Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
mekarisign-icon-certificate
Percetakan Uang Republik Indonesia
Mitra Peruri terdaftar sebagai distributor resmi
mekarisign-icon-certificate
Direktorat Jenderal Pajak
Di bawah naungan Mekari, terdaftar dan diawasi oleh DJP
mekarisign-icon-certificate
Kominfo
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik
mekarisign-icon-certificate
PSrE
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu e-Meterai?

E-Meterai adalah meterai elektronik yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, khusus untuk dokumen elektronik. Fungsinya sama dengan meterai tempel, yaitu sebagai alat pembayaran pajak dan penanda sah pada dokumen elektronik. Keabsahannya mudah diverifikasi karena terhubung dengan sistem elektronik.

Dibandingkan meterai tempel, E-Meterai menawarkan kepraktisan, keamanan, serta efisiensi waktu dan biaya. Nilainya setara dengan meterai tempel, yaitu Rp10.000,-, dan berlaku selama 5 tahun sejak dibubuhkan.

Bagaimana cara membeli e-Meterai?

Cara membeli e-Meterai cukup sederhana, Anda bisa membelinya melalui penyedia e-Meterai resmi Peruri seperti Merkari Sign. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman Mekari Sign di https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/ dan klik pada tombol Coba Gratis.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri atau pilih login jika Anda sudah memiliki akun.
  3. Pilih menu E-METERAI pada halaman dashboard dan klik Buy eMeterai
  4. Masukkan jumlah e-Meterai dan klik Pay Now.
  5. Setelah selesai maka saldo e-Meterai Anda akan otomatis terisi dan siap untuk digunakan.

Selain membeli e-Meterai secara online, Anda juga dapat memanfaatkan berbagai fitur Mekari Sign lainnya seperti tanda tangan digital, e-KYC, stempel online (segera hadir), jejak audit, dan kontrak elektronik. Fitur-fitur ini dirancang untuk mempermudah semua proses administrasi, mulai dari dokumen bisnis hingga persyaratan pendaftaran CASN.

Berikut adalah cara mudah menggunakan e-Materai:

  1. Buat akun atau login di Mekari Sign.
  2. Pastikan saldo e-Meterai Anda cukup atau beli di menu E-METERAI.
  3. Siapkan dokumen (format PDF, Word, dll.) yang ingin dibubuhi e-Meterai.
  4. Upload dokumen di platform, pilih New Document, dan tempelkan e-Meterai.
  5. Periksa kembali dokumen dan kirim dengan klik Send Document.

 

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca artikel kami tentang bagaimana cara membeli dan menggunakan e-Meterai.

Meterai elektronik atau e-Meterai sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Pasal 14 UU 10/2020 Tentang Bea Meterai dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel. Akan tetapi, pastikan Anda membeli meterai elektronik pada distributor meterai elektronik yang resmi seperti Mekari Sign.

Berikut ciri-ciri e-Meterai asli menurut Peruri:

  • Adanya gambar garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  • Menunjukkan tarif bea meterai yang mempunyai nominal 10000
  • Memiliki kode unik

Terdapat dua cara mudah untuk mengecek keaslian e-Meterai, yaitu melalui Website Peruri dan Aplikasi PERURI Scanner.

1. Cara Cek Keaslian e-Meterai melalui Website Peruri:

  • Kunjungi website Peruri di https://verification.peruri.co.id/index
  • Unggah dokumen yang sudah Anda bubuhi e-Meterai pada kotak yang tersedia.
  • Centang “”I’m not a robot”” dan selesaikan CAPTCHA yang muncul.
  • Tunggu proses pengecekan berjalan sampai muncul informasi dari Peruri.

2. Cara Cek Keaslian e-Meterai melalui Aplikasi PERURI Scanner:

  • Unduh aplikasi PERURI Scanner di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan arahkan scanner pada QR Code yang terdapat pada e-Meterai.
  • Pastikan muncul logo PERURI, serangkaian nomor unik, tanggal, dan jam pembelian.

Menurut UU Bea Meterai Pasal 5, Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Masa berlaku e-Meterai adalah 5 tahun sejak saat dibubuhkan ke dokumen elektronik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, jenis dokumen yang wajib dibubuhi e-Meterai antara lain:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, seperti:

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak, berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus mengenai meterai elektroniknya.

Pada dokumen elektronik, posisi tanda tangan tidak boleh tumpang tindih dengan e-Meterai, terutama pada bagian QR Code. Hal ini untuk menghindari pembacaan QR Code yang terhambat. Sebaiknya, letakkan tanda tangan di sebelah kanan e-Meterai.

Ya, e-Meterai atau materai online bisa di-print. Namun, perlu diingat bahwa pencetakan e-Meterai tidak memiliki fungsi hukum dan bukan merupakan dokumen asli. Jadi dokumen yang dicetak tersebut statusnya hanya akan menjadi dokumen salinan (copy) saja.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda
bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales