4 min read

Mudah! Cara Membeli E-Meterai Resmi dan Penggunaannya

Diperbarui 19 April 2024
featured image cara beli emeterai di mekari sign
Mudah! Cara Membeli E-Meterai Resmi dan Penggunaannya

Pada Oktober 2021, pemerintah meresmikan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai sebagai langkah menuju transformasi digital. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, di mana e-Meterai diakui sebagai bentuk pengganti meterai fisik tradisional.

E-Meterai sendiri merupakan singkatan dari ‘elektronik meterai’, yakni materai elektronik yang ditempel pada dokumen digital untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat melalui kerjasama dengan distributor resmi.

Namun, banyak dari kita mungkin masih belum tahu apa saja distributor e-Meterai dan bagaimana cara membelinya. Di artikel ini, kami akan membahas cara membeli meterai elektronik resmi dengan praktis dan bagaimana cara menggunakan e-Meterai dengan tepat.

Daftar isi

Cara Membeli e-Meterai Resmi

Berikut panduan beli e-Meterai resmi Peruri melalui Mekari Sign:

  1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/ dan klik Coba Gratis
  2. Pilih e-Meterai pada menu di kiri dan klik Buy e-Meterai
  3. Masukkan jumlah e-Meterai dan klik Pay Now
  4. Setelah saldo e-Meterai terisi, klik Use e-Meterai dan pilih New Document
  5. Tempatkan e-Meterai di dokumen Anda
  6. Tambahkan penerima dan klik Send

Coba e-Meterai Resmi Gratis!

Selain dengan cara di atas, Anda juga dapat membeli e-Meterai resmi melalui distributor resmi lainnya seperti Peruri Digital Security, Finnet, Mitracomm Ekasarana, Pajakku, dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Ingin Memastikan e-Meterai Anda Asli? Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik

Berapa Harga e-Meterai?

Mengacu pada Pasal 5 Undang Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga e-Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Pada dasarnya tidak ada pembedaan antara harga meterai elektronik dengan tempel. Yang membedakan hanyalah bentuk dari objek bea meterai, yakni dokumen fisik dan digital.

Panduan Penggunaan e-Meterai yang Tepat

Setelah memahami cara beli e-Meterai, berikut kami berikan panduan agar penggunaan e-Meterai Anda lebih efektif. Apa saja?

1. Dokumen e-Meterai Tidak Perlu Dicetak

E-meterai dimaksudkan untuk digunakan pada dokumen elektronik seperti PDF, Word, dan PNG. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencetak dokumen yang sudah memiliki e-meterai; Anda bisa langsung menggunakan versi elektroniknya.

Jika Anda memang ingin mencetak dokumen yang sudah memiliki e-Meterai, perlu diingat bahwa Anda tidak dapat menambahkan tanda tangan konvensional di atasnya. Dokumen yang dicetak ini merupakan salinan dari versi elektronik yang sudah memiliki tanda tangan digital.

2. Pastikan Tanda Tangan Tidak Tumpang Tindih

Meskipun tidak ada aturan pasti mengenai letak tanda tangan pada dokumen dengan e-meterai, sebaiknya Anda menghindari tumpang tindih antara tanda tangan dan area e-meterai. Mengapa?

Ini karena e-meterai memiliki QR code yang berfungsi untuk memvalidasi dokumen. Jika tanda tangan Anda menutupi QR code ini, maka validasi dokumen menjadi terganggu. Oleh sebab itu, lebih baik letakkan tanda tangan di samping e-meterai tanpa menyentuh area QR code.

3. Perhatikan Kadaluarsa Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Anda bisa membubuhkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di samping e-meterai. Hal ini akan membuat dokumen Anda memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi, sehingga cocok untuk dokumen penting.

Namun, berbeda dari meterai elektronik yang berlaku selamanya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi hanya berlaku satu tahun. Setelah setahun, Anda harus memperbarui sertifikasinya di penyedia yang Anda gunakan sebelumnya agar tetap sah. Jadi, jangan sampai kelewatan, ya!

Dokumen yang Dapat Menggunakan e-Meterai

Sebagai penutup artikel ini, berikut kami berikan daftar lengkap dokumen yang wajib menjadi objek Meterai berdasarkan Pasal 3 UU No 10 Tahun 2020:

  • Surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, dan dokumen terkait lain yang terkait beserta rangkapnya
  • Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian. Misalnya, invoice dengan transaksi lebih dari 5 juta rupiah
  • Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam UU Bea Meterai

Namun perlu Anda ketahui, meskipun tidak disebut spesifik dalam UU di atas, terdapat dokumen lain yang perlu menggunakan Meterai pada keadaan tertentu seperti pada Invoice. Simak selengkapnya: Aturan Penggunaan Meterai pada Invoice.

Beli e-Meterai Lebih Aman dengan Mekari Sign!

Cara beli emeterai resmi ternyata sangat mudah dan cepat, kan? Tidak sampai 2 menit, Anda sudah bisa menyelesaikan proses pembelian meterai elektronik di Mekari Sign. Sekarang, Anda tidak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel di warung untuk membubuhkannya di dokumen Anda.

Tidak hanya itu, e-meterai dari Mekari Sign juga terjamin keamanannya karena sudah terdaftar sebagai distributor e-Meterai resmi dari Peruri. Selain e-Meterai, Mekari Sign juga menyediakan e-Meterai API sebagai solusi percepatan sistem administrasi bisnis Anda. Jadi tunggu apa lagi? Buka laman e-Meterai Mekari Sign sekarang dan klik Beli E-Meterai!

Bila Anda tertarik untuk mempelajari sepatur e-Meterai lebih lanjut, seperti keabsahan, ciri-ciri aslinya, dan sebagainya, kami sudah menerbitkan panduan lengkapnya yang bisa Anda baca di → Apa itu e-Meterai? Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Menggunakannya

Coba Mekari Sign Sekarang!

Referensi:

  1. https://money.kompas.com/read/2022/08/12/163300326/meterai-elektronik-palsu-merebak-simak-modus-dan-cara-cek-keasliannya
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/175651/pp-no-86-tahun-2021
Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales